JAKARTA, Warta

Dalam rangka memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, , bersama Komisi IV melaksanakan kunjungan kerja ke dua strategis di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan substansi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pertemuan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dengan agenda diskusi dan masukan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, turut hadir bersama komisi lainnya, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menyusun regulasi yang tidak hanya sesuai dengan norma hukum nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah.

Dalam keterangannya, Syarifudin Hafid menekankan bahwa Raperda ini akan menjadi fondasi hukum yang melindungi tenaga kerja lokal dari praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.

“Kami ingin Raperda ini benar-benar mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari perlindungan tenaga kerja, peningkatan kompetensi SDM, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara adil,” ujar Syarifudin.

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen penting untuk mendukung pertumbuhan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di berbagai sektor.

Konsultasi dengan dua kementerian tersebut menghasilkan berbagai masukan konstruktif terkait aspek normatif, harmonisasi dengan undang-undang yang lebih tinggi, serta teknis perumusan pasal demi pasal dalam Raperda.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulteng dalam memastikan setiap produk hukum yang dilahirkan bersifat adaptif, akuntabel, dan berpihak kepada , khususnya para .

Dengan sinergi pusat dan daerah, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat segera disahkan dan menjadi pedoman hukum yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah.