PALU, Warta Sulteng –
Saat banyak instansi libur dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik dengan menjaga seluruh layanan hukum tetap aktif melalui kanal digital.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa meskipun layanan tatap muka ditiadakan pada 12–13 Mei, masyarakat tetap bisa mengakses berbagai layanan hukum secara daring.
“Kami tidak ingin masyarakat terkendala dalam mengakses layanan hukum hanya karena hari libur. Kanal digital kami tetap terbuka dan responsif,” ujarnya.
Digitalisasi ini mencakup layanan seperti pengajuan kekayaan intelektual, permohonan bantuan hukum, administrasi hukum umum, serta pembaruan informasi dan regulasi yang dapat diakses melalui platform resmi Kemenkumham.
Rakhmat menegaskan bahwa pendekatan digital bukan hanya soal efisiensi kerja, tapi juga representasi nyata dari prinsip keadilan dan inklusivitas dalam sistem hukum Indonesia.
“Digitalisasi bukan sekadar inovasi teknis, tapi perwujudan dari prinsip keadilan untuk semua. Tidak ada alasan untuk tidak bisa mengakses hak-hak dasar, bahkan pada hari besar keagamaan,” tambahnya.
Momentum Hari Raya Waisak juga dimaknai sebagai pengingat pentingnya hidup dalam kedamaian dan ketertiban hukum. Rakhmat mengajak masyarakat menjadikan momen ini sebagai refleksi atas pentingnya ketaatan hukum dalam kehidupan berbangsa.
“Refleksi Waisak seharusnya juga membawa kita pada kesadaran hidup harmonis di tengah masyarakat. Ketaatan hukum adalah bagian penting dari itu,” pungkasnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, yang mendorong transformasi layanan publik yang adaptif, cepat, dan inklusif, demi menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat.