, Warta Sulteng –

Dalam rangka mendukung pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh untuk mendaftarkan karya kreatif mereka secara resmi agar terlindungi secara hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa hak cipta dan desain industri adalah aset berharga yang berperan penting dalam menjaga nilai ekonomi dan daya saing para kreator.

“Masyarakat dapat mencatatkan hak cipta mereka dengan mudah melalui laman hakcipta.dgip.co.id dan mendaftarkan desain industri melalui desainindustri.dgip.co.id,” jelas Rakhmat.
“Dengan perlindungan hukum, para kreator bisa lebih aman dalam mengembangkan dan memanfaatkan karya mereka.”

Hak Cipta mencakup berbagai bentuk ekspresi kreatif, seperti:

  • Buku, , dan jurnal,
  • Film dan animasi,
  • Aplikasi dan perangkat lunak,
  • Lagu, lukisan, dan fotografi.

Sedangkan Desain Industri melindungi aspek estetika dari produk seperti:

  • Desain kemasan,
  • Furniture dan perabot,
  • Produk kuliner, tekstil, serta ornamen dekoratif lainnya.

Rakhmat juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi karya, terutama di tengah perkembangan industri kreatif dan UMKM yang semakin pesat di Sulawesi Tengah.

“Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi lokal yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Perlindungan ini tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk-produk lokal,” tambahnya.

Untuk mendukung upaya ini, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menggelar serangkaian kegiatan, mulai dari sosialisasi, , hingga pendampingan pendaftaran KI untuk pelaku usaha, , , dan komunitas kreatif di berbagai daerah.