BANGGAI, WARTA – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepolisian dari Polres Kabupaten Tengah kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dari yang diterima oleh Divpropam pada tanggal 3 Februari 2025. Kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tugas dan fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan ketertiban dan keamanan.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan , Polri harus senantiasa menjaga integritasnya. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijaga dengan tidak ada toleransi terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, saya sebagai anggota DPD RI merasa perlu untuk menekankan beberapa hal terkait dengan perkembangan kasus ini.

Pertama, saya mengapresiasi langkah Divpropam Mabes Polri yang segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan ini, dan saya mendukung penuh upaya mereka untuk menuntaskan masalah ini dengan segera. Kedua, saya mendesak agar oknum-oknum yang terbukti bersalah segera diproses secara hukum. Kepercayaan masyarakat sangat tergantung pada tindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Ketiga, saya ingin menyampaikan keyakinan saya bahwa Polri memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah ini dengan profesional dan transparan. Proses hukum yang jelas dan adil akan menjadi salah satu bentuk upaya Polri dalam memperbaiki citra di mata publik. Terakhir, saya juga meminta agar kapal tangkap nelayan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran segera dilepaskan tanpa ada hambatan atau syarat yang tidak relevan.

Kita berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya demi , khususnya nelayan di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.