JAKARTA, Wartasulteng.com –

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan ditujukan untuk memastikan standar keamanan pangan serta kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Rud Setiawan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyak SPPG yang belum memenuhi dua syarat penting: Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurutnya, kepemilikan SLHS dan IPAL adalah syarat mutlak untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan.

“BGN sebelumnya telah memberikan waktu bagi SPPG untuk melengkapi persyaratan ini. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Rud Setiawan.

Dari total SPPG yang disuspend, terdapat 64 SPPG di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki SLHS dan 28 SPPG yang tidak memiliki IPAL. BGN berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPPG yang ada. SPPG yang telah memenuhi syarat akan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan gizi dan memastikan bahwa makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. BGN mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama di wilayah Indonesia Timur.