DONGGALA, Warta Sulteng –

, , menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak atas Bagi Hasil () Minyak dan Gas (Migas) dari wilayah Selat Makassar. Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom nasional .

Menurut Gede, Donggala berhak atas DBH Migas karena lokasi blok migas yang sangat dekat dengan wilayah tersebut. “Jarak antara sumur migas dan pantai Donggala hanya sekitar 12 kilometer. Ini menunjukkan bahwa Donggala terdampak langsung, baik secara maupun sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika DBH dapat diterima, Donggala bisa meraih tambahan pendapatan hingga 25 persen dari APBD. Dana ini diyakini mampu mendorong dan menciptakan lapangan bagi masyarakat lokal.

“Pendapatan tambahan dari DBH akan sangat signifikan. Ini bukan hanya soal keuangan daerah, tapi juga keadilan sosial dan ,” tambahnya.

Gede Sandra juga menyarankan agar jika ada aturan yang menghambat, perlu dilakukan judicial review terhadap regulasi tersebut. “Keadilan bagi daerah terdampak harus menjadi prioritas nasional,” tutupnya.