DONGGALA, Warta

, Vera Elena Laruni, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak atas Bagi Hasil () dan Gas (Migas) dari wilayah Selat . Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom nasional Gede Sandra.

Menurut Gede, Donggala berhak atas DBH Migas karena lokasi blok migas yang sangat dekat dengan wilayah tersebut. “Jarak antara sumur migas dan Donggala hanya sekitar 12 kilometer. Ini menunjukkan bahwa Donggala terdampak langsung, baik secara lingkungan maupun ,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika DBH dapat diterima, Donggala bisa meraih tambahan pendapatan hingga 25 persen dari APBD. Dana ini diyakini mampu mendorong pembangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi lokal.

“Pendapatan tambahan dari DBH akan sangat signifikan. Ini bukan hanya soal keuangan daerah, tapi juga keadilan sosial dan ,” tambahnya.

Gede Sandra juga menyarankan agar jika ada aturan hukum yang menghambat, perlu dilakukan judicial review terhadap regulasi tersebut. “Keadilan bagi daerah terdampak harus menjadi prioritas nasional,” tutupnya.