, WARTA SULTENG – Menanggapi surat dari Badan Kepegawaian Negara () Pusat yang meminta Donggala untuk mencabut 31 pejabat administrasi dan pengawas di lingkup , Bupati Vera Laruni memberikan tanggapan resmi dan langkah-langkah yang akan diambil terkait permintaan tersebut.

  1. Audiensi dengan BKN
    Bupati Vera Laruni menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan pihak BKN untuk mengkonsultasikan masalah ini lebih lanjut. Sebab, proses pelantikan tersebut terjadi pada masa Pj Bupati sebelumnya, sehingga perlu klarifikasi lebih mendalam mengenai prosedur yang telah dilalui.
  2. Kinerja BKD
    Selain itu, Bupati Vera Laruni akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pelanggaran yang disebutkan dalam surat tersebut. Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap yang berlaku, Bupati Vera Laruni tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bersangkutan.
  3. Restrukturisasi
    Bupati Donggala juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada restrukturisasi di lingkup Pemerintah Donggala sebagai bagian dari upaya untuk penyegaran birokrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.