PALU, Warta Sulteng –

Kantor Wilayah ( Kemenkum Sulteng) memastikan empat Rancangan Peraturan () memiliki landasan hukum yang kokoh melalui rapat di Aula Kebangsaan.

Keempat Ranperbup tersebut mencakup percepatan pencegahan dan penurunan stunting, penyelenggaraan desa/kelurahan , pedoman pemberian beasiswa bagi anak penghafal Al-Qur'an, serta analisa standar belanja non fisik tahun anggaran 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya mencegah potensi disharmoni regulasi.

“Setiap produk hukum harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Rapat berlangsung konstruktif dengan penajaman substansi dan penyelarasan redaksi, demi memastikan peraturan siap diimplementasikan tanpa tumpang tindih