PALU, Warta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah ( Kemenkum Sulteng) memastikan empat Rancangan Peraturan (Ranperbup) memiliki landasan hukum yang kokoh melalui rapat harmonisasi di Aula Kebangsaan.

Keempat Ranperbup tersebut mencakup percepatan pencegahan dan penurunan stunting, penyelenggaraan desa/ Merah Putih, pedoman pemberian beasiswa bagi penghafal Al-Qur'an, serta analisa standar belanja non fisik tahun 2026.

Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya mencegah potensi disharmoni regulasi.

“Setiap daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Rapat berlangsung konstruktif dengan penajaman substansi dan penyelarasan redaksi, demi memastikan peraturan siap diimplementasikan tanpa tumpang tindih