DONGGALA, Warta

Anggota asal , Mayrizal Amir, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan , Vera Elena Laruni, dalam memperoleh hak Bagi Hasil () migas dari Selat Makassar. Ia menilai bahwa pemerintah pusat perlu mencermati kembali regulasi yang ada agar wilayah terdampak tidak terus dipinggirkan.

“Wilayah terdampak seperti Donggala seharusnya mendapat perhatian yang sama dengan wilayah penghasil. Ini sudah diatur dalam UU 1/2022 serta beberapa regulasi teknis lainnya,” kata Andhika, Selasa (2/7).

Dalam keterangan tersebut, Andhika menjelaskan bahwa Permen Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007 telah memberi ruang bagi pembagian DBH berdasarkan kedekatan ruang dan dampak langsung dari aktivitas migas.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa peta zonasi menunjukkan kedekatan geografis Donggala dengan wilayah eksploitasi migas di Selat Makassar. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan status penghasil semata. Wilayah yang merasakan dampaknya juga harus diberi haknya,” tegas Andhika.

Ia mendorong SKK Migas dan Kementerian ESDM untuk membuka ruang dialog pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dengan wilayah migas. “Dialog ini penting untuk memastikan kebijakan yang adil dan berbasis data serta fakta lapangan,” tambahnya.