PALU, WARTA SULTENG – Pukul 15.00, Sekretaris , Irmayanti Pettalolo, S.Sos.,MM, mewakili Palu dalam bersama anggota Kota Palu. Kegiatan ini berlangsung di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu dan membahas Penjelasan Wali Kota Palu atas Rancangan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran .

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irmayanti, disampaikan bahwa penyusunan APBD merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan di Kota Palu.

“Perlu dicermati bahwa penyusunan APBD 2025 ini dilakukan berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara,” ujar Sekkot. Ia juga menjelaskan bahwa APBD disusun berdasarkan klasifikasi dan nomenklatur sesuai dengan urusan pemerintahan daerah.

Rapat Paripurna ini dilanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.