PALU, Wartasulteng.com –

Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat pada Kamis (10/9/2026) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko. Rapat yang diadakan di Ruang Baruga ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, ST., IAI.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Biro Hukum dan Tenaga Ahli Bapemperda. Biro Hukum memberikan dukungan penuh terhadap Raperda ini dan menekankan pentingnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibentuk dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Setelah mendiskusikan masukan yang ada, Bapemperda dan Komisi IV sepakat untuk melanjutkan usulan Raperda ini ke tahap selanjutnya. DPRD Sulteng berencana untuk memasukkan Raperda ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, sebagai langkah konkret dalam menangani isu perilaku seksual berisiko di masyarakat.

Dengan adanya Raperda ini, DPRD Sulteng berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, serta menanggulangi penyimpangan perilaku seksual yang dapat merugikan.