PALU, Wartasulteng.com –
Dalam rangka meningkatkan literasi hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berpartisipasi dalam kegiatan “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan Klik JDIHN” yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penyampaian informasi hukum. Narasumber Hilmi Ardani Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bagaimana teknologi dapat membantu masyarakat memahami peraturan perundang-undangan dengan lebih baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya teknologi dalam memperluas akses informasi hukum. “Kami percaya bahwa teknologi dapat menjembatani kesenjangan informasi antara hukum dan masyarakat,” ungkapnya.
Rakhmat juga menyoroti bahwa informasi hukum harus disajikan dengan akurat dan bertanggung jawab. “Inovasi harus berjalan seiring dengan akurasi dan kualitas informasi hukum yang disampaikan,” tuturnya.
Dengan demikian, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus berinovasi dalam penyediaan layanan informasi hukum yang lebih baik, agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan memahami hukum yang berlaku.







