PALU, Wartasulteng.com –
PT Bank Sulteng menegaskan bahwa pemberian fasilitas kredit kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tolitoli telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku. Dalam sebuah pernyataan resmi, bank ini menjelaskan bahwa proses analisa kredit dilakukan secara prudent, memenuhi semua syarat hingga tahap persetujuan dan pencairan kredit.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya berita di media mengenai pemberian kredit tersebut yang menjadi konsumsi publik. Bank Sulteng merasa perlu untuk menyampaikan kronologis lengkap agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Berdasarkan dokumen dan catatan administrasi, diketahui bahwa debitur awalnya menerima fasilitas kredit pada tahun 2019. Pembayaran kredit bersumber dari gaji bulanan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tolitoli. Namun, debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga yang diperjanjikan, sehingga kredit mengalami penurunan kualitas dan status menjadi macet. Hal ini disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan debitur melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), yang mengakibatkan hilangnya sumber pembayaran.
Pada tahun 2024, debitur mengajukan permohonan fasilitas kredit baru setelah terpilih kembali sebagai anggota DPRD. Permohonan ini diproses melalui mekanisme pemberian kredit yang sehat dan sesuai ketentuan. Persetujuan kredit dituangkan dalam Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh debitur.
Sebelum pencairan kredit baru, debitur juga mengajukan permohonan pengurangan bunga dan denda atas kewajiban pelunasan kredit bermasalah dari fasilitas kredit sebelumnya. Bank menegaskan bahwa dana pencairan kredit baru akan digunakan untuk melunasi kredit lama yang bermasalah. Kedua proses ini dilakukan melalui mekanisme perkreditan yang sesuai.
Bank Sulteng juga telah memberikan jawaban resmi terhadap somasi kuasa hukum debitur melalui surat resmi. Bank berkomitmen untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi ini menegaskan komitmen PT Bank Sulteng dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan tata kelola yang baik. Ini mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.







