WARTA SULTENG, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Paripurna Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakini Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan daerah Sulteng

tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, SH.,CN dan dihadiri Oleh 30 Lainnya serta yang mewakili Pemda Yaitu Sekdaprov Novalina, MM

Rapat tersebut bertempat diruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (31/7/)

Dalam Rapat tersebut diawali oleh Laporan penyampaian hasil pembahasan oleh Ketua Pansus 2 dan 3 sekaligus juru bicara dari pansus masing-masing yang mana Pansus 2 diketuai oleh H.Zainal Abidin Ishak,ST dan juru bicara Husiman Brant Toripalu,SH.,MH sedang untuk Pansus 3 yakni Yus Mangun, SE dan Pembicara Dra.Marlelah, M.SI

Selanjutnya pada Rapat Paripurna tersebut Sekdaprov Novalina yang mewakili Gubernur Sulteng memberi apresiasi dan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang baru saja meyetujui Dua buah Raperda menjadi

Ia menambahkan bahwa dengan disetujuinya Dua raperda menjadi Perda maka Baik Langsung dan Tidak Langsung akan bermanfaat bagi pencapaian Sulawesi Tengah 2021-2026 “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”

Selanjutnya sebagai Tindak lanjut dari disetujuinya Dua Perda ini Masing-masing Kepala daerah terkait Melakukan Sosialisasi Kepada perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan Lainnya dan Segera Menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Perda dimaksud dengan berkoordinaasi pada Biro Hukum”Tutupnya