PALU, Wartasulteng.com –

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Paripurna untuk membahas dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Provinsi 2025. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Bidarawasia, Ruang Sidang Utama DPRD, pada Selasa (07/10/2025).

Rapat dipimpin oleh -I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan S.Pt, dan didampingi oleh Wakil Ketua-III DPRD, H. Ambo Dalle. Gubernur Sulteng diwakili oleh , dr. Reny A. Lamadjido, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan, pejabat fungsional, dan tamu undangan lainnya.

Pimpinan rapat membuka acara secara resmi dan terbuka untuk umum. Dua Raperda yang dibahas adalah:

  1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.
  2. Raperda tentang Penyertaan Daerah Provinsi Sulteng Pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi atas penetapan kedua Raperda tersebut, yang dianggap mendesak untuk dibahas. Menurutnya, perubahan ini penting untuk menyelaraskan nomenklatur dan substansi kelembagaan yang dapat mempengaruhi akuntabilitas serta keuangan daerah.

Kedua Raperda ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua-I DPRD, Aristan S.Pt, menekankan bahwa perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal daerah sangat penting untuk kemajuan provinsi dan kesejahteraan masyarakat. Rapat paripurna selanjutnya akan mendengarkan pandangan umum -fraksi dan tanggapan dari gubernur.

Dengan harapan bahwa proses pembahasan hingga penetapan Raperda dapat berjalan lancar, semua pihak berharap agar hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerah.