PALU, Wartasulteng.com –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Sulawesi Tengah menggelar uji publik terhadap Rancangan Daerah (Raperda) tentang Hijau di ruang sidang utama, DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin Kota Palu, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini merupakan inisiatif DPRD Sulteng, khususnya Komisi II, yang bertujuan untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi daerah.

Uji publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, , dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah terkait, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yus Mangun menyampaikan bahwa lahirnya Raperda Ekonomi Hijau merupakan respons DPRD terhadap perkembangan pemanfaatan sumber daya alam di Sulteng yang terus meningkat, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. Ia menekankan perlunya payung hukum yang memastikan pengelolaan kekayaan alam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar Politisi Golkar ini.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam uji publik tersebut menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Raperda Ekonomi Hijau. Ia menyatakan bahwa regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.

penyusun naskah akademik juga memaparkan bahwa regulasi ini nantinya dapat menjadi instrumen daerah dalam mengendalikan aktivitas ekonomi yang memiliki potensi merusak lingkungan, sekaligus mendorong ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan peningkatan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

Uji publik ini juga membuka ruang dialog bagi peserta untuk memberikan masukan dan penguatan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan legislatif. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mewujudkan ekonomi hijau di Sulawesi Tengah.