PALU, Warta Sulteng —
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, bersama Sekwan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si, menerima kunjungan kerja (Kunker) Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, MAP, pada Jumat (12/9/25) di ruang DPRD.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan workshop ‘Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh' yang telah dilaksanakan di Jakarta, serta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 26-28 Agustus 2025.
Menurut Aristan, tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menegaskan pelaksanaan rekomendasi dari workshop sebelumnya. Ia menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang kohesif, efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui harmonisasi peraturan daerah (Perda). “Jadi pointnya itu, bagaimana produk hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan melakukan harmonisasi Perda,” jelas Aristan.
Lebih lanjut, Aristan menyatakan bahwa harmonisasi Perda sangat penting untuk mencegah tumpang tindih atau konflik antar peraturan daerah, serta antara Perda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Itu yang kita hindari overlapping dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, menyatakan komitmennya untuk membantu daerah Sulteng dalam mewujudkan Perda dan peraturan kepala daerah yang diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung kemajuan pembangunan. Ia juga menekankan pentingnya peran gubernur dan DPRD Sulteng dalam memperkuat fungsi Biro Hukum Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD.
Usai pertemuan, Aristan mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Sekwan untuk segera mengagendakan rapat dengan Bapemperda guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang ada, termasuk Raperda yang sedang dalam proses pengusulan. “Insya Allah kami juga sudah berkomunikasi dengan Sekwan untuk segera mengagendakan rapat guna melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk proses pengusulan dan mekanismenya,” ujarnya.
Aristan juga menjelaskan bahwa Bapemperda sangat penting, terutama terkait beberapa Raperda yang sedang diusulkan, seperti Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Raperda Pertanian Organik yang terkait dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia berharap agar seluruh rencana tersebut dapat segera terealisasi dengan baik.