PALU, Wartasulteng.com –
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit. Kegiatan ini berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, pada Senin (10/11/2025).
FGD ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi III, Arnila Hi Moh Ali, dan dihadiri oleh anggota Komisi III, termasuk Ir H Musliman MM, Dandy Adhi Prabowo, Drs H Suardi, Dra Marlela, M.Si, Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, dan Takwin. Selain itu, hadir juga Anggota Bamperda Dr Awaluddin S.Sos M.P.A., serta mitra dari OPD Teknis Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP Sulteng.
Dalam sambutannya, Arnila menegaskan pentingnya FGD sebagai wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperkuat landasan hukum dalam pengaturan jalan khusus bagi kegiatan ekonomi strategis di daerah. Ia menyatakan, “Selama ini, penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur.”
Arnila menambahkan bahwa melalui Raperda ini, pihaknya ingin menghadirkan solusi komprehensif dengan pemisahan yang jelas antara jalan umum dan jalan khusus. “Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara dan daerah. “Setiap pasal dalam Raperda ini harus memiliki dasar akademik yang kuat serta mempertimbangkan aspek teknis dan sosial secara seimbang,” imbuhnya.
Anggota Komisi III, Musliman, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang dan perkebunan. Ia menyatakan, “Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan berdampak pada rusaknya jalan. Hal ini harus menjadi bagian dari analisis.”
Musliman juga menekankan perlunya perencanaan yang baik dari perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi. “Rencana kegiatan harus disahkan oleh pemerintah provinsi agar semuanya sinkron,” ujarnya.
