JAKARTA, Warta

Kementerian dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan pemanfaatan sertifikat (KI) khususnya merek dagang sebagai jaminan kredit perbankan. Program ini diperkenalkan pada ajang Intellectual Property Expose (IP Expose) Indonesia 2025 di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Kebijakan tersebut diharapkan membuka akses modal baru bagi pelaku usaha, terutama di sektor ekonomi kreatif, tanpa harus menggadaikan aset fisik. Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi salah satu bank pertama yang menyatakan kesiapannya memproses pembiayaan berbasis jaminan merek.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Tengah, Rakhmat Renaldy, menyebut kebijakan ini sebagai game changer bagi UMKM daerah. “Merek bukan lagi sekadar identitas, tapi aset bernilai yang diakui perbankan. Ini membuka peluang besar bagi merek lokal untuk berkembang,” ujarnya.

Sepanjang 2025, mencatat lonjakan signifikan pendaftaran KI, mencapai 123.933 permohonan, naik 70,87% dari periode yang sama 2024. Pendaftaran merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074, sementara hak cipta naik dari 34.241 menjadi 43.491 permohonan.

Rakhmat menegaskan, pihaknya siap mendampingi UMKM mulai dari pendaftaran merek, penilaian valuasi, hingga fasilitasi pengajuan kredit. “Harapannya, UMKM bisa naik kelas dan menembus pasar global,” tegasnya.

IP Expose 2025 dibuka langsung oleh Hukum dan HAM Agtas, dengan kehadiran Direktur Jenderal WIPO Daren Tang, besar sahabat, pimpinan lembaga, dan perbankan nasional.