, Warta Sulteng –

Komitmen memperluas akses keadilan di kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah (Kemenkum) Sulawesi Tengah dengan 18 () dan Pos Bantuan Hukum (PBH).

Kegiatan ini berlangsung di aula Kanwil dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Ini bukan sekadar dokumen kerja sama, tetapi komitmen untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh rakyat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal,” tegas Rakhmat dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini penting untuk memperkuat hukum, terutama bagi miskin dan kelompok rentan yang kerap terkendala mengakses proses hukum secara layak.

Rakhmat juga menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan oleh mitra bantuan hukum. Kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat dipengaruhi oleh profesionalisme para pemberi bantuan hukum.

“Negara tidak boleh absen dalam urusan keadilan. Kita ingin hukum hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar simbol kekuasaan,” tutupnya dengan mengutip prinsip klasik: Ubi Societas Ibi Justicia – di mana ada masyarakat, di situ hukum harus hadir.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi tonggak strategis dalam memperkuat ekosistem hukum yang inklusif, mulai dari penyuluhan hukum non-litigasi hingga pendampingan hukum dalam proses peradilan, demi terciptanya masyarakat yang sadar dan berdaya secara hukum.