PALU, Warta Sulteng –

Kepala Kantor Wilayah dan (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya hak cipta bagi industri di tengah pesatnya transformasi . Menurutnya, hak cipta bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi utama yang menjaga, menguatkan, dan mendorong kemajuan karya seni musik, khususnya di .

Dalam wawancaranya, Rakhmat menjelaskan bahwa hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pembajakan dan penggunaan tanpa izin atas karya musik. Hal ini memberi rasa aman kepada pencipta lagu maupun musisi, sekaligus menjadi motivasi untuk terus berkarya.

“Hak cipta adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kreativitas warganya. Musisi harus yakin bahwa karya mereka memiliki dan mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.

Lebih dari sekadar perlindungan, hak cipta juga menjadi sumber penghasilan melalui royalti dari distribusi digital, pemutaran, penjualan, dan lisensi. Di tengah menjamurnya platform streaming dan media sosial, hak cipta berperan krusial untuk memastikan para musisi tidak kehilangan hak atas hasil karyanya.

Rakhmat menambahkan bahwa kreativitas tidak akan berkembang tanpa kepastian hukum. Perlindungan hak cipta memungkinkan musisi fokus mencipta tanpa khawatir eksploitasi ilegal. Selain itu, hak cipta juga memperkuat daya saing industri musik nasional di pasar global.

“Karya yang terdaftar secara resmi lebih mudah dihargai di level internasional. Itu modal penting untuk menempatkan musik Indonesia sejajar dengan negara-negara lain,” jelasnya.

Untuk itu, Rakhmat mengimbau para pencipta lagu dan pelaku industri musik agar aktif mendaftarkan karya mereka ke DJKI dan Kanwil Kemenkumham, demi perlindungan maksimal dan pengakuan hukum yang jelas.

“Hak cipta adalah aset berharga. Musisi dan pencipta lagu harus memanfaatkannya untuk kemajuan industri musik Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tutupnya.