PALU, Wartasulteng.com –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Kemenkum Sulteng mengadakan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada 20 Agustus 2026. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman akan hukum adat dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya pengakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Forum ini menghadirkan Dr. Asri Lasatu dari Universitas Tadulako sebagai narasumber, yang menjelaskan bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan ke dalam produk hukum daerah.
Diskusi dalam forum ini mencakup kriteria pengakuan hukum adat dan tata cara pembentukan Perda yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rakhmat Renaldy juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini, agar setiap norma yang dituangkan dalam Perda benar-benar mencerminkan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Dengan adanya forum ini, diharapkan para perancang peraturan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai batasan dan kriteria hukum adat. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berfungsi secara efektif dan harmonis dalam masyarakat.






