PALU, Wartasulteng.com  —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan peran strategisnya dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Nomor 100.3/213.66/Bag.Hukum/2025 tanggal 17 November 2025, Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP), Senin (24/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng mulai pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin oleh Fandy Riyanto, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, bersama tim perancang lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah yang menangani pengelolaan TPP.

Pembahasan harmonisasi difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan TPP agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan prinsip pengelolaan anggaran daerah. Berbagai aspek seperti dasar hukum, mekanisme pemberian TPP, serta evaluasi dan akuntabilitas menjadi ruang diskusi utama.

Sebagai pimpinan rapat, Fandy Riyanto menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan regulasi terkait TPP.
Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan setiap perubahan dalam pengaturan TPP PNS tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga implementatif. Ranperbup harus mampu mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” ujarnya.

Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah yang hadir untuk memberikan masukan komprehensif demi menghasilkan rancangan regulasi yang efektif sebagai instrumen pengelolaan kepegawaian.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buol yang responsif melibatkan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ranperbup tentang TPP PNS ini menyangkut tata kelola pegawai daerah, sehingga harus disusun dengan kehati-hatian dan prinsip kepastian hukum,” jelasnya.

Rakhmat juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Kami siap mendampingi seluruh daerah, termasuk Kabupaten Buol, agar setiap regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat sistem pemerintahan, dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur maupun masyarakat,” tambahnya.

Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan, terutama terkait struktur pemberian TPP, mekanisme evaluasi, serta penguatan aspek akuntabilitas anggaran. Seluruh masukan akan dituangkan dalam penyempurnaan lanjutan sebelum rancangan tersebut siap untuk difinalisasi dan ditetapkan oleh Bupati Buol.

Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta pelayanan pemerintahan daerah.