PALU, Warta Sulteng —

Dunia pers di Tengah tengah diguncang oleh dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali, wartawan dari Beritamorut.id. Hendly dilaporkan ke Kepolisian Sulawesi Tengah oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai istri . Pelaporan ini dilakukan setelah Hendly mempublikasikan sebuah artikel terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi di lingkungan daerah.

Yang memprihatinkan, laporan tersebut tidak menyoal isi pemberitaan secara substansial, melainkan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik. Hendly hanya membagikan tautan berita yang ditulisnya sendiri melalui akun media pribadinya—tindakan yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kecaman keras datang dari berbagai media di Sulawesi Tengah. Ketua Asosiasi Media Indonesia () Sulteng, Mohammad Iqbal, menilai langkah ini sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. “Ini adalah kemunduran serius bagi demokrasi kita. Hendly menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin konstitusi dan UU Pers. Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis adalah preseden buruk,” ujar Iqbal.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, Murthalib, menambahkan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi kebebasan berekspresi. “Kalau jurnalis bisa dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kebenaran, siapa yang masih berani mengungkap fakta? Ini bukan sekadar soal Hendly, ini soal iklim kebebasan pers di daerah,” tegasnya.

Senada, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, mengingatkan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. “Aparat penegak hukum harus menghormati jalur yang telah ditetapkan oleh UU Pers. Tidak semua persoalan bisa langsung dijerat pidana, apalagi ini menyangkut kerja jurnalistik yang sah,” jelasnya.

Ketiga organisasi media ini sepakat menyerukan solidaritas dari seluruh jurnalis dan organisasi pers di Indonesia. Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus Hendly Mangkali, serta meminta aparat hukum untuk menghentikan proses pidana yang sedang berjalan dan mengembalikannya ke mekanisme penyelesaian sengketa pers yang benar.