PALU, Wartasulteng.com –

Di sebuah sudut pasar tradisional di Sulawesi Tengah, seorang pengusaha kue kering bernama Yuni memandang etalase tokonya dengan senyum penuh harap. Merek dagang “Rasa Nusantara” yang selama ini hanya menjadi identitas produknya, kini berpotensi menjadi “modal” untuk mengembangkan usaha.

Harapan itu muncul setelah Kementerian Hukum RI mengumumkan kebijakan pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual, seperti merek dagang, sebagai jaminan kredit. Kebijakan ini menjadi sorotan pada IP Expose Indonesia 2025 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan langsung disambut positif oleh dunia perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kepala Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut bahwa kebijakan ini dapat mengubah wajah pembiayaan UMKM. “Banyak merek lokal yang sebenarnya punya potensi nasional bahkan internasional, tetapi terhambat permodalan. Kini, merek itu bisa diakui nilainya oleh bank,” jelasnya.

Data 2025 menunjukkan lonjakan besar permohonan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tengah, dengan 123.933 permohonan yang mencakup peningkatan 129% untuk merek dan 27% untuk hak cipta dibandingkan tahun 2024. Program literasi KI, seperti Mobile Intellectual Property Clinic dan One Village One Brand, juga telah menjangkau lebih dari 1.200 pelaku usaha di 13 kabupaten/kota.

Bagi UMKM seperti Yuni, kebijakan ini bisa menjadi tiket untuk menambah mesin produksi, memperluas toko, atau bahkan melakukan ekspor ke luar negeri. “Kalau merek saya bisa jadi jaminan, berarti usaha ini bisa berkembang tanpa harus menjual aset keluarga,” katanya penuh harap.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pengusaha kecil dan menengah di Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan kekayaan intelektual mereka, serta meningkatkan daya saing dalam pasar yang semakin kompetitif.