, Wartasulteng.com –

Lembaga DPRD kini tidak lagi dinilai berdasarkan jumlah Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan lebih pada kualitas, manfaat, dan efektivitas Perda dalam meningkatkan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Adi Arbi Susanto, Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, saat menjadi pemateri dalam kegiatan bertajuk Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut digagas oleh Bagian dan Perundang-Undangan serta DPRD Sulteng, dan berlangsung pada Jumat (/10/2025) di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Moh Yamin Jalur II Palu. Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Asmir J Hanggi, SH, MH, mewakili Sekwan DPRD Sulteng, Siti Rachmi A Singi, S.Sos, M.Si.

Dalam kesempatan ini, Adi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan DPRD dalam membentuk Perda harus dilihat dari kualitas dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. “Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Tidak penting jumlahnya, yang penting adalah Perda yang benar-benar efektif dan hasilnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap produk hukum daerah harus melalui kajian mendalam dan disusun berdasarkan naskah akademik yang kuat. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga implementatif dan sesuai kebutuhan daerah. “Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan . Karena itu, substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respon atas beberapa pertanyaan peserta, termasuk dari perwakilan Dinas Pendidikan, akademisi, dan pihak lainnya terkait beberapa Raperda, seperti Perda Tanggung Jawab Sosial dan Perda PT Pembangunan Sulteng.

Sementara itu, Luly Afiyanti, SH, MAP, Perancang Perda Ahli di Sekretariat DPRD Sulteng, menjelaskan bahwa tujuan dari Analisis Kebutuhan Perda (AKP) adalah untuk menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah guna kemandirian serta pemberdayaan masyarakat, sekaligus merencanakan program pembentukan Perda yang berisi skala prioritas Raperda sesuai dengan anggaran.

Dengan penekanan pada kualitas dan efektivitas, diharapkan DPRD dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata.