, Warta Sulteng –

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI memulai langkah besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar Paralegal bagi 2.500 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Pelatihan ini digelar sebagai bagian dari kolaborasi bersama kemasyarakatan dalam memperkuat kehadiran hukum di tingkat akar rumput.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelibatan Muslimat NU adalah bentuk pendekatan people-centered justice atau keadilan yang berfokus pada masyarakat. “Hari ini, pemerintah dan NU berkolaborasi untuk melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti 2.500 anggota NU. Ini langkah nyata memperluas akses keadilan di masyarakat,” ungkap Menteri Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (14/6/2025).

Kemenkum telah bekerja sama dengan 777 organisasi pemberi (PBH) terakreditasi, namun jumlah tersebut masih belum menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat. Pelatihan ini bertujuan untuk menambah kapasitas paralegal, terutama di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

“Kehadiran paralegal penting, apalagi menyangkut kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, hingga konflik tanah dan wakaf yang memerlukan pendekatan khusus dan kearifan lokal,” jelas Supratman.

Pelatihan ini juga mencetak rekor MURI sebagai pelatihan paralegal perempuan terbanyak, dan akan menambah 1.794 Posbankum baru, menjadikan total Posbankum di Indonesia menjadi 6.802 titik layanan.

Dari , Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan dukungan atas program ini. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting dalam memperluas keadilan hukum di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan akses.

“Ini bukan sekadar pelatihan, tapi juga pemberdayaan masyarakat. Kami siap bersinergi menghadirkan Posbankum yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat.

Kemenkum juga terus mengembangkan layanan digital seperti Portal Informasi Bantuan Hukum, yang memuat Ruang Paralegal, Peacemaker Justice , SIDBANKUM, dan Literasi Hukum sebagai inovasi dalam pelayanan hukum berbasis teknologi.