PALU, Warta Sulteng –

Kantor Wilayah dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengapresiasi peran 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang aktif memberikan bantuan hukum gratis kepada miskin dan rentan hukum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebutkan bahwa keberadaan OBH merupakan wujud nyata dari prinsip akses terhadap keadilan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“OBH adalah mitra resmi negara dan ujung dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh , terutama bagi kelompok rentan di -daerah terpencil,” ujar Rakhmat.

Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 18 OBH telah terverifikasi oleh Hukum dan HAM RI dan tersebar di berbagai di Sulteng. Beberapa di antaranya adalah LBH Harapan Rakyat Sulteng, LPS-HAM Sulteng, APIK Sulteng, hingga Rumah Hukum Tadulako.

Rakhmat menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong kolaborasi strategis dengan OBH melalui pelatihan, pemantauan mutu layanan, dan pemberdayaan hukum berbasis komunitas.

“Kami ingin layanan bantuan hukum tidak hanya dinikmati di pusat , tapi hadir hingga ke pelosok . Karena keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa, tapi hak setiap warga,” tutupnya.