PALU, Warta Sulteng –
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, memimpin langsung rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di Gedung Utama DPRD Sulteng dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Arus menekankan bahwa rekomendasi atas LKPJ merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia menyebut, selain fungsi legislasi dan penganggaran, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah merupakan bagian krusial dari peran DPRD.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 77 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, rekomendasi DPRD menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan anggaran ke depan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan, termasuk aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Ia berharap catatan-catatan kritis dari DPRD tidak hanya menjadi dokumentasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Novalina, serta para kepala OPD. Dalam forum tersebut, juru bicara panitia khusus, Rahmawati M. Nur, S.Ag, menyampaikan beberapa poin penting, termasuk kritik terhadap pengelolaan anggaran, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pelayanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sorotan utama dalam paripurna ini adalah kepemimpinan tegas dan konstruktif dari Ketua DPRD, yang dinilai mampu menciptakan suasana rapat yang tertib, produktif, dan substantif dalam mengawal akuntabilitas pemerintahan daerah.