PALU, Warta Sulteng –

Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD. Rapat ini berlangsung di ruang utama DPRD Sulteng dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Mohammad .

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Novalina, mewakili Sulawesi Tengah, bersama para anggota DPRD, kepala , asisten dan staf ahli gubernur, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari proses panjang pembahasan tujuh Raperda, yang telah melalui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menjelaskan bahwa ketujuh Raperda tersebut merupakan usulan dari berbagai komisi dan sudah melalui pengkajian secara mendalam.

Tujuh Raperda Usul Prakarsa DPRD:

  1. Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Komisi I)
  2. Perubahan Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Komisi I)
  3. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan dan Usaha Kecil (Komisi II)
  4. Sistem Pertanian Organik (Komisi II)
  5. Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (Komisi III)
  6. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Komisi I & III)
  7. Ketenagakerjaan ()

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Novalina menyatakan bahwa Gubernur Sulteng menyambut baik ketujuh Raperda tersebut karena dinilai strategis dan relevan dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi menyetujui agar pembahasan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD, antara lain Fraksi Golkar, , Demokrat, , PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan . Seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk membahas ketujuh Raperda melalui Panitia Khusus (Pansus).

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD meminta setiap fraksi segera menunjuk anggota yang akan mewakili dalam Pansus agar pembahasan dapat segera dimulai secara teknis dan substantif.

“Dengan disetujuinya tujuh Raperda ini, maka proses selanjutnya akan difasilitasi melalui Pansus. Kami harap pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Arus.

Rapat paripurna kemudian resmi ditutup, dan jadwal pembahasan di tingkat Pansus akan ditentukan melalui undangan resmi dari pimpinan DPRD.