TOUNA, Warta Sulteng –

Kasus yang melibatkan Tanjung Pude, DA (36), semakin memanas setelah pihak Negeri Tojo Una Una menerima berkas perkara dari Tojo Una-Una. Kasus ini berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes yang digunakan untuk judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, dalam keterangannya, menyatakan bahwa mereka akan segera memproses terhadap DA. “Kami akan melakukan penuntutan secara tegas terhadap korupsi ini,” tegasnya. DA ditangkap setelah melarikan diri selama beberapa bulan dan kini menghadapi ancaman penjara yang berat.

Korupsi yang dilakukan DA tidak hanya merugikan , tetapi juga berdampak pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana tersebut. -program pembangunan yang direncanakan terancam gagal akibat tindakan nekat sang bendahara.