PALU, WARTA – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi Tengah menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pelanggaran pada tahapan pemungutan, penghitungan , dan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilihan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 8 November 2024, di Palu, Sulteng.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pemilih dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah, yang didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Darniati. Dalam sambutannya, Nisbah menyampaikan pentingnya upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran, khususnya pada tahapan yang sangat krusial, yakni pemungutan suara, penghitungan suara, serta rekapitulasi perolehan suara.

“Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mencegah potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu,” ujar Nisbah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Sulawesi Tengah. Selain itu, beberapa narasumber dari berbagai lembaga juga turut hadir, seperti Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah, Kajati Sulteng, dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Koordinasi ini berlangsung selama tiga hari, dengan fokus pada materi mitigasi pelanggaran pada tahapan tungsura dan peran stakeholder terkait dalam pencegahan serta penindakan tindak pemilu pada Pemilihan 2024.