PALU, Wartasulteng.com –
Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Garuda pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv P3H, Sopian, yang mengarahkan diskusi untuk menyempurnakan ketentuan yang ada.
Pembahasan utama dalam kegiatan ini adalah mengenai penilaian objek PBB-P2, dengan fokus pada dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Peserta kegiatan mencermati berbagai aspek, termasuk kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendataan, dan penilaian yang diperlukan untuk pemungutan pajak yang efektif.
Kejelasan pengaturan sangat penting untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Sopian menjelaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan terukur dalam penilaian PBB-P2. “Pelaksanaan penilaian harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa regulasi yang harmonis akan mendukung tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan tertib.
Dengan komitmen untuk mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemerintah daerah dan masyarakat.







