PALU, WARTA SULTENG – Zakat adalah salah satu pilar dalam ajaran Islam yang bertujuan untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan. Setiap Muslim yang memiliki harta diwajibkan untuk membayar zakat, namun tidak semua orang dapat menerima zakat. Dalam ajaran Islam, ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat, yang disebut sebagai mustahik. Golongan-golongan ini telah dijelaskan dalam Alquran dan hadis sebagai penerima zakat yang sah.
Salah satu ayat yang menjelaskan hal ini adalah dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60, yang menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, mu'allaf, hamba sahaya, orang yang terlilit hutang, fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir). Masing-masing golongan ini memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda, yang membuat mereka berhak mendapatkan zakat sebagai bentuk bantuan sosial.
Fakir dan Miskin
Fakir adalah orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk hidup dengan layak. Zakat diberikan kepada mereka agar dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan kesehatan.