JAKARTA, Wartasulteng.com –
Komisi III DPR RI secara resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Kamis (15/1/2026), menandai kemajuan signifikan dalam upaya negara memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan berat. RUU ini dirancang khusus untuk memudahkan perampasan aset hasil korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan bermotif finansial lainnya seperti pencucian uang dan perdagangan manusia.
Pembahasan dipimpin oleh anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi, dengan agenda awal meliputi kajian substansi, harmonisasi dengan undang-undang terkait, dan masukan dari pakar hukum serta lembaga penegak hukum. Ketua Komisi III Bambang Sugiharto (PDIP) menegaskan bahwa RUU ini menjadi “senjata ampuh” untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi, mengatasi celah hukum yang selama ini menghambat proses peradilan.
RUU Perampasan Aset ini memungkinkan negara merampas harta kekayaan pelaku tindak pidana meskipun bersifat non-konviktif, artinya tidak harus menunggu putusan pengadilan pidana yang final. Hal ini sejalan dengan konvensi internasional seperti UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. “Kita targetkan rampas aset miliaran rupiah dari koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Ini prioritas nasional,” ujar Bambang dalam sidang yang berlangsung hingga malam.
Pembahasan ini didukung penuh oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan RUU ini akan mempercepat pemulihan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat korupsi. Hingga pukul 21.43 WITA, sidang masih berlangsung dengan diskusi intensif soal mekanisme eksekusi perampasan dan perlindungan hak masyarakat.
RUU ini diharapkan disahkan dalam masa sidang DPR saat ini, mengikuti momentum reformasi hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kritikus hukum memuji langkah ini sebagai terobosan, meski menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Dengan RUU ini, Indonesia berpotensi menjadi model ASEAN dalam pemberantasan kejahatan aset.