TOLITOLI, Warta Sulteng –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli pada Kamis (24/7/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan terhadap satu unit speed boat yang baru merapat, setelah dilakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan sejak Mei 2025.
“Tiga pelaku kami tangkap dalam speed boat. Mereka membawa dua karung berisi 30 paket besar sabu, masing-masing sekitar 15 kilogram,” jelas Kombes Sembiring, Senin (28/7).
Ketiga tersangka adalah JK (68) warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28) dari Berau, Kalimantan Timur. Modus operandi mereka melibatkan perjalanan dari Tolitoli ke Tarakan, lalu ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan internasional.
Polisi juga menyita barang bukti berupa speed boat, tiga unit ponsel, dan sabu yang ditaksir dapat merusak hingga 150 ribu jiwa. Ketiganya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Sulteng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.