PALU, Wartasulteng.com –

Pemerintah Kota Palu, di bawah kepemimpinan Wali Kota H. Hadianto Rasyid, S.E., terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada 22 September 2026, Wali Kota menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palu ini melibatkan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara, di mana 60 di antaranya terkait narkotika. “Kami melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali, dan kami akan melaksanakan pemusnahan berikutnya pada bulan Desember,” kata Kajari Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pemerintah berupaya untuk memperkuat satuan tugas yang ada dan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program-program edukasi. “Edukasi mengenai hukum harus diberikan sejak dini, termasuk kepada anak-anak dan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota berharap agar program Jaksa Masuk Sekolah dapat berkolaborasi dengan program Sekolah Khusus Keluarga yang dikembangkan oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang sehat dan sadar hukum, serta mampu menjauhi narkotika.