FotoPALU, Wartasulteng.com —

Upaya memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penguatan regulasi terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Poso tentang Strategi Optimalisasi Gerakan Integratif Layanan Informasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Poso, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam proses harmonisasi, berbagai aspek substansi dan teknik penyusunan regulasi dibahas secara mendalam. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas implementasi di daerah, serta penguatan fungsi regulasi sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rancangan Peraturan Bupati ini disusun untuk memperkuat integrasi layanan informasi antarperangkat daerah sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan koordinasi, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjadi instrumen yang memperkuat kualitas pelayanan publik, menghadirkan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, transformasi birokrasi yang saat ini terus berkembang membutuhkan dukungan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan efisien.

“Integrasi layanan informasi tidak hanya berbicara tentang sistem, tetapi juga komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan kebijakan nasional guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern serta pelayanan publik yang semakin prima.