PALU, Wartasulteng.com –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus berupaya memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah. Hal ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diadakan secara virtual pada Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan pentingnya JDIH dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan yang transparan. Rakhmat menyatakan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan akses masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“JDIH harus menjadi pusat informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses. Melalui pengelolaan yang baik, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang cepat dan terpercaya,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta pengelola JDIH dari berbagai instansi di Sulawesi Tengah. Forum ini juga berfungsi sebagai wadah koordinasi dan berbagi pengalaman antaranggota JDIH.

Pada sesi materi, Jimmy Walenta, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulteng, memaparkan Pedoman Pelaporan dan Penilaian Kinerja Anggota JDIHN. Ia menjelaskan empat variabel utama dalam penilaian kinerja, yaitu pengelolaan dokumen, aksesibilitas informasi, integrasi data, dan pengembangan JDIH.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktik penggunaan aplikasi e-Report, yang memberikan peserta pemahaman tentang penginputan data dan penyampaian laporan kinerja secara elektronik.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pembinaan JDIH akan terus dilakukan agar anggota JDIH di Sulawesi Tengah dapat memenuhi indikator penilaian nasional dan memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih baik.