PALU, WARTA – Hari pertama kerja setelah Idul Fitri, yang jatuh pada 8 2025, menjadi momen krusial bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa kehadiran tepat waktu adalah suatu keharusan untuk menjaga disiplin dan semangat kerja.

Wakil Menteri Dalam Negeri, , dalam pernyataannya, menegaskan bahwa hari pertama kerja bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga merupakan kesempatan untuk melaksanakan . “Ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antar pegawai dan memastikan semua siap untuk kembali bekerja,” ungkapnya.

Disiplin dan bagi PNS

telah mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang tidak , yang diatur dalam: