PALU, WARTA SULTENG – Hari pertama setelah libur Idul Fitri, yang jatuh pada 8 April , menjadi momen krusial bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil () di Indonesia. Dalam Negeri () menekankan bahwa kehadiran tepat waktu adalah suatu keharusan untuk menjaga dan semangat kerja.

Dalam Negeri, , dalam pernyataannya, menegaskan bahwa hari pertama kerja bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga merupakan kesempatan untuk melaksanakan halalbihalal. “Ini adalah saat yang tepat untuk memperkuat hubungan antar pegawai dan memastikan semua siap untuk kembali bekerja,” ungkapnya.

Disiplin dan Sanksi bagi PNS

telah mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang tidak hadir tepat waktu, yang diatur dalam: