JAKARTA, Warta

Dalam upaya memperkuat sistem sosial , Kementerian Hukum ( ) Kesehatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan kekuatan dua pilar penting negara: hukum dan kesehatan, untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN serta meningkatkan literasi hukum dan kesehatan di kalangan .

Nota kesepahaman tersebut diteken langsung oleh , Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta.

“Ini bukan sekadar administratif. Kita ingin agar layanan hukum juga menjadi pintu masuk kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan,” tegas Menteri Supratman.

Kerja sama ini mencakup sejumlah bidang utama, antara lain:

  • Sosialisasi bersama program JKN dan edukasi hukum ke masyarakat,
  • Pertukaran dan pemanfaatan data antarlembaga,
  • Integrasi sistem pelayanan antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan,
  • Perluasan jangkauan kepada kelompok masyarakat yang belum terdaftar JKN,
  • literasi dan kesadaran hukum melalui layanan publik berbasis data.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pentingnya pemanfaatan data layanan hukum sebagai salah satu basis untuk menjaring peserta baru JKN.

“Dengan data layanan hukum dan kekayaan intelektual yang dikelola Kemenkum, kita bisa tahu siapa yang belum masuk dalam sistem JKN, dan dengan itu bisa kita dekati untuk ikut serta,” jelas Ghufron.

Kolaborasi ini juga sejalan dengan agenda nasional percepatan transformasi layanan publik dan penurunan angka ketimpangan akses perlindungan sosial, terutama di wilayah-wilayah tertinggal, terpencil, dan rentan hukum.