PALU, WARTA SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa kasus kematian dua tahanan, yaitu Bayu Adityawan dari Polresta Palu dan Mugni warga Birobuli, Palu, masih dalam penyidikan intensif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam rilis pers yang dikeluarkan pada Senin (3/2/2025).
Kombes Pol. Djoko Wienartono menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik yang muncul terkait penanganan kasus ini, terutama yang disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah. “Saya pastikan bahwa kedua kasus ini tetap dalam proses penyidikan, dan kami akan terus mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Djoko dengan tegas.
Dia juga menjelaskan bahwa berkas perkara terkait kematian Bayu Adityawan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tanggal 3 Desember 2024, sementara berkas kematian Mugni dikirim pada tanggal 13 Desember 2024. “Untuk sementara, kami menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Bayu Adityawan, yaitu Bripda CH, anggota Sattahti Polresta Palu. Sedangkan untuk Mugni, ada empat tersangka yang berasal dari Ditreskrimum Polda Sulteng, yakni Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H, dan Briptu YPA,” terang Djoko.
Kabidhumas menambahkan bahwa berkas perkara kedua kasus tersebut telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih atas kritik yang telah disampaikan dan kami mohon maaf jika ada kesan lambat dalam penanganan perkara ini. Kami pastikan bahwa perkara ini akan ditangani dengan serius,” ujar Djoko, sambil menjamin bahwa setiap perkembangan akan diinformasikan kepada publik.
Kasus kematian Mugni terjadi pada 13 November 2023 setelah penangkapan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, sementara Bayu Adityawan meninggal pada 12 September 2024 setelah dirawat di Rumkit Bhayangkara Palu.