POSO, Warta Sulteng –
Dalam upaya memperkuat sistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar audiensi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Poso, dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, diikuti sejumlah pejabat struktural dari Kanwil dan kepala OPD Pemkab Poso.
Pertemuan yang digelar dalam suasana penuh sinergi ini membahas secara mendalam berbagai strategi penguatan KI, mulai dari edukasi perlindungan hukum, manfaat Indikasi Geografis, promosi produk unggulan daerah, hingga peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat Poso.
Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya edukasi masyarakat terhadap KI yang dapat menjadi fondasi perlindungan hukum sekaligus pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Produk seperti Ikan Sidat Marmorata, Beras Kambah, Kopi Napu, dan Kayu Eboni adalah warisan intelektual dan sumber daya yang bernilai. Melalui perlindungan Indikasi Geografis, kita memastikan produk ini tidak hanya diakui secara nasional, tapi juga memiliki daya saing global,” tegas Rakhmat.
Dalam kesempatan tersebut, Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas Sumber Daya Genetik Kayu Eboni secara resmi diserahkan oleh Rakhmat Renaldy kepada Wakil Bupati Poso, sebagai wujud komitmen bersama untuk pelestarian dan perlindungan kekayaan lokal.
Pihak Pemkab Poso, yang diwakili Wakil Bupati bersama kepala dinas terkait, menyambut baik audiensi ini. Mereka mengakui bahwa masih dibutuhkan peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pendaftaran KI.
Kegiatan ini menjadi langkah awal kolaborasi yang lebih intensif antara Kanwil Kemenkumham dan Pemda dalam mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif dan budaya lokal melalui perlindungan hukum yang kokoh.