PALU, Wartasulteng.com –
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 12 Januari 2026. RDP ini berlangsung di ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lt III, Jln. Sam Ratulangi No. 80 Palu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., C.E.S., dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yaitu Hasan Patongai, S.H., Hartati, S.H., dan Mahfud Masuara, S.H. Selain itu, hadir pula Ketua KPID Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Kaimuddin, Wakil Ketua KPID, Ramadhan Tahir, serta anggota KPID lainnya.
Tujuan utama RDP ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan KPID sebagai lembaga independen dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah. Dalam pertemuan tersebut, KPID memaparkan kondisi aktual penyiaran di Sulawesi Tengah, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dan DPRD.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD menyatakan komitmen untuk mendukung penguatan peran KPID dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, menekankan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran untuk menciptakan iklim penyiaran yang kondusif.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan serta mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah.







