Reformasi Hukum Pidana: Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM

YOGYAKARTA, Wartasulteng.com –

Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berpartisipasi dalam lokakarya yang membahas KUHP dan KUHAP baru di Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Pada hari pertama, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai asas legalitas dan konsep pertanggungjawaban pidana. Diskusi interaktif memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengeksplorasi berbagai pandangan mengenai perubahan yang akan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Hari kedua berfokus pada pembaruan KUHAP, termasuk mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang lebih efisien. Inovasi seperti plea bargain dan DPA menjadi sorotan, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses penuntutan. Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.

“Keikutsertaan kami dalam lokakarya ini adalah komitmen untuk menerjemahkan pembaruan hukum ke dalam langkah nyata di daerah,” ujar Rakhmat. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan reformasi hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara luas.