PALU, Warta Sulteng –

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pemberian merupakan kewajiban negara sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana.

Dalam pernyataannya, Rakhmat menyebut bahwa remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan sebagai bentuk bagi binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pidana.

“Pengusulan remisi ini bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi juga merupakan implementasi nyata dari kepastian hukum di Indonesia. Ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, dan menjadi bagian dari proses pembinaan,” ujarnya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah telah mengusulkan 19 warga binaan beragama Hindu untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 atau Saka 1947. Usulan ini berasal dari beberapa satuan kerja pemasyarakatan (Satker Pas) di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu:

  • Lapas Ampana: 1 orang
  • Lapas Kolonodale: 1 orang
  • Lapas : 15 orang
  • Rutan : 2 orang

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa remisi juga menjadi alat motivasi untuk mendorong warga binaan menaati aturan, aktif dalam program pembinaan, serta memperbaiki diri sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

“Kami berharap pemberian remisi ini bisa menjadi dorongan bagi warga binaan lainnya untuk tetap berperilaku baik dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Dengan pengusulan remisi ini, Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam menghormati hak-hak narapidana dan mendorong pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.