, Warta Sulteng –

Tim Resmob berhasil menangkap tiga terduga pencurian yang meresahkan di , Kota Palu. berlangsung pada Rabu (13/8/) sore sekitar pukul .30 WITA.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial FF (27), S (25), dan AFS (24). Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Mantikulore, Iptu Andi Rampewali, S.Tr.K., menjelaskan, modus operandi mereka adalah membongkar rumah maupun tempat usaha untuk mengambil barang-barang berharga.

menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ban dan pelek RCB, shockbreaker, speedometer, mic karaoke, piringan cakram, hingga satu unit PlayStation 2.

“Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan pelaku,” ujar Iptu Andi.