PALU, WARTA – Sat Reskrim Palu pada Selasa, 10 Desember , melakukan penyegelan dispenser milik SPBU 74.942.06 yang terletak di Jalan Sis Aljufri, Palu. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari mengenai penjualan BBM bersubsidi jenis yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang police line di Nosel dispenser yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam proses ini, pihak kepolisian melibatkan pemerintah setempat, di mana dan personel Bahbinkamtibmas turut menyaksikan tindakan tersebut sebagai saksi.

Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sesuai dengan program pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. “Penyegelan ini merupakan bagian dari penindakan tindak penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang dan Gas Bumi serta UU No. 6 Tahun 2023,” ujar AKP Reza.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh SPBU di agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.