PALU, WARTA – Sat Reskrim pada Selasa, 10 Desember , melakukan penyegelan dispenser milik SPBU 74.942.06 yang terletak di Jalan Sis , Palu. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari mengenai penjualan bersubsidi jenis Solar yang tidak sesuai peruntukannya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang police line di Nosel dispenser yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam proses ini, pihak kepolisian melibatkan pemerintah setempat, di mana dan personel Bahbinkamtibmas turut menyaksikan tindakan tersebut sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan sesuai dengan pemerintah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. “Penyegelan ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana penyalahgunaan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 6 Tahun 2023,” ujar AKP Reza.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh SPBU di Kota Palu agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.