PALU, Warta

Dua kepala desa dari Kabupaten Morowali, Tengah, mencatat prestasi dengan dianugerahi predikat Non Litigation Peacemaker (NLP) tahun 2025. Mereka adalah Asep Anwar Mursyadat (Kepala Desa Bahomoahi) dan Ihsan Rusli (Kepala Desa Padabahau).

ini diberikan atas kontribusi luar biasa keduanya dalam menyelesaikan berbagai konflik di desa masing-masing melalui jalur musyawarah, tanpa harus membawa perkara ke meja hijau.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyebut bahwa kedua kepala desa ini adalah contoh pemimpin berbasis pendekatan manusiawi. “Mereka memilih duduk bersama warga daripada membawa masalah ke pengadilan, dan hasilnya adalah ketenangan sosial,” ujar Rakhmat dalam pernyataan resminya.

Keberhasilan ini merupakan hasil sama antara Kanwil , , dan perangkat desa yang terus mendorong terciptanya hukum damai.

Asep dan Ihsan dijadwalkan mengikuti lanjutan sebagai bagian dari proses menuju penghargaan nasional Peacemaker Justice Award 2025.