JAKARTA, Wartasulteng.com

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah isu yang beredar di media sosial bahwa perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C., menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa seluruh produk impor, termasuk dari AS, yang termasuk dalam kategori wajib halal tetap harus bersertifikat halal sesuai regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “Informasi bahwa produk AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Baik bersertifikat halal di negaranya maupun di Indonesia, kewajiban ini mutlak,” ujar Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga membantah klaim serupa sehari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa AS memiliki lembaga sertifikasi halal seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) yang diakui BPJPH melalui Mutual Recognition Agreement (MRA). Mekanisme ini justru menyederhanakan prosedur, bukan menghapusnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan bahwa kewajiban halal bersifat fundamental dan tidak boleh dikompromikan demi keuntungan dagang. Penegasan ini menepis kekhawatiran menjelang penerapan penuh kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, yang diprediksi memengaruhi ekspor AS senilai 2,5 miliar dolar AS menurut laporan USDA.

BPJPH menjamin pelaksanaan regulasi tetap transparan dan akuntabel, termasuk bagi 5 lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS yang telah bermitra. Pemerintah mengajak masyarakat memverifikasi informasi dari sumber resmi untuk hindari hoaks.